Jumat, 29 Oktober 2010

Warganegara dan Negara

Pengertian:

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

- hukum tertulis, yang terbagi atas

1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan

- hukum tak tertulis

1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :

1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum 

Sabtu, 23 Oktober 2010

Pemuda dan Sosialisasi

Pengertian:

Definisi pemuda
Berbagai definisi berkibar akan makna kata pemuda. Baik ditinjau dari fisik maupun phisikis akan siapa yang pantas disebut pemuda serta pertanyaan apakah pemuda itu identik dengan semangat atau usia. Terlebih kaitannya dengan makna hari Sumpah Pemuda.

Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.

Sedangkan dalam kerangka usia, WHO menggolongkan usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10 -19 tahun. Contoh lain di Canada dimana negara tersebut menerapkan bahwa “after age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services”

Definisi yang berbeda ditunjukkan oleh Alquran. Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab”didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti:

1. Berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se­sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al­-Anbiya, 21:59-60).
2. Memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me­reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe­muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah­kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se­sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14).
3. Seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber­jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).

Jadi pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb. Kelemahan mecolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.

Perubahan
Peran penting dari seorang pemuda adalah pada kemampuannya melakukan perubahan. Perubahan menjadi indikator suatu keberhasilan terhadap sebuah gerakan pemuda. Perubahan menjadi sebuah kata yang memiliki daya magis yang sangat kuat sehingga membuat gentar orang yang mendengarnya, terutama mereka yang telah merasakan kenikmatan dalam iklim status quo. Kekuatannya begitu besar hingga dapat menggerakkan kinerja seseorang menjadi lebih produktif. Keinginan akan suatu perubahan melahir sosok pribadi yang berjiwa optimis. Optimis bahwa hari depan pasti lebih baik.

Tak heran jargon perubahan menjadi tema yang cukup menjual dan menggugah hati masyarakat di Pilpres II lalu. Pertama kali didengungkan oleh PKS setelah penandatanganan nota kesepahaman dukungan PKS terhadap pasangan SBY-JK di Pilpres II. SBY pun menggunakan jargon “perubahan” ini dalam kampanyenya dan terbukti sukses. Lebih dari 60% masyarakat Indonesia mendukungnya, suatu persentasi angka yang tidak sedikit.
Harapan perubahan itulah yang amat sangat dirindukan oleh bangsa Indonesia. Saya mungkin salah satu anak bangsa, yang ketika pemilu 2004 ini digulir baik legislatif maupun presiden, menjadi optimis bahwa angin perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik akan merebak. Hal itu dapat terlihat proporsi fraksi anggota parlemen dari perwakilan partai yang hampir merata, baik tingkat nasional maupun daerah. Sekarang yang kita tunggu adalah bagaimana mereka menggebrak dan masih layak disebut pemuda. Mereka butuh momentum. Momemntum unutk merubah tatanan pragmatisme yang kadung menjadi sebuah permisivitas dalam kacamata sosial.
(sumber:http://wahyuningtiyas.blogspot.com/2008/12/pengertian-pemuda-menurut-kamus.html)

 

PERAN MEDIA MASSA
ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap pesan-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.

PERLU DIKEMBANGKAN :
Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalah kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu :
1.Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri, tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.

PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

POTENSI-POTENSI PEMUDA
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.Dinamika dan kreatifitas.
c.Keberanian mengambil resiko
d.Optimis dan kegairahan semangat
e.Sikap kemandirian dan disiplin murni
f.Terdidik
g.Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.Patriotismedan nasionalisme
i.Sikap ksatria
j.Kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi.

SOSIALISASI
Adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuain diri , bagaimana bertindak dan berpikir agar dia dapat berperan dan berfungsi , baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat , terutama dalam keluarga.
(sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pengertian-pemuda-dan-sosialisasi/)

Kamis, 14 Oktober 2010

Individu, Keluarga dan Masyarakat

Pengertian:

Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil.
(sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Individu)
Individu harus selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan kriteria-kriteria positif sehingga dapat berfungsi sebagai pribadi yang berguna dalam masyarakat, sedang pertumbuhan adalah proses pertumbuhan fisiologis  yang bersifat progresif dan kontiyu dalam proses tertentu. (sumber: http://bidandesa.com/arti-dari-pertumbuhan-dan-pekembangan.html)

Berikut adalah Faktor-faktor yang  mempengaruhi pertumbuhan;

1. Faktor Genetik
  • Faktor keturunan — masa konsepsi
  • Bersifat tetap atau tidak berubah sepanjang kehidupan
  • Menentukan beberapa karakteristik seperti jenis  kelamin, ras, rambut, warna mata, pertumbuhan fisik,sikap tubuh dan beberapa keunikan psikologis seperti temperamen
  • Potensi genetik yang bermutu hendaknya dapat berinteraksi dengan lingkungan secara positif sehingga diperoleh hasil akhir yang optimal.
 2. Faktor Eksternal / Lingkungan


Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut.
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. 
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, dhidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan

Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
  1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
  2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
  6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga
  7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
  8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
  9. Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga. 

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

Minggu, 10 Oktober 2010

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

Pengertian:

I. PERTUMBUHAN PENDUDUK
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Sedangkan secara harfiah, Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:

  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Pertumbuhan penduduk di setiap negara akan berdampak pula terhadap pertumbuhan penduduk dunia secara keseluruhan. Menurut Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) yang menangani masalah kependudukan melaporkan bahwa pada tahun 2003 jumlah penduduk dunia 6,3 milyar. Sebagaimana tergambar dalam grafik perkembangan penduduk di bawah ini :  
Berdasarkan grafik di atas perkembangan jumlah penduduk dunia yang sangat cepat ini akan menimbulkan ledakan penduduk.
Menurut Thomas Robert Malthus dalam Essay on the Principle of Population (1798), dikatakan bahwa “ penduduk bertambah menurut deret ukur dan bahan makanan bertambah menurut deret hitung ”. Dengan demikian pertumbuhan penduduk lebih cepat dari pada produksi makanan yang dibutuhkan. Jika hal ini terus menerus dibiarkan maka akan terjadi ledakan penduduk. Ledakan penduduk sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang cepat seperti itu memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat dan hal ini pun membuat pemerintah berusaha untuk mengatasinya ledakan penduduk tersebut.

a. Dampak Ledakan Penduduk antara lain :
1. Jumlah pengangguran semakin meningkat
2. Kekurangan pangan yang menyebabkan kelaparan dan gizi rendah
3. Kebutuhan pendidik, kesehatan dan perumahan sukar diperoleh
4. Terjadinya polusi dan kerusakan lingkungan
5. Tingkat kemiskinan semakin meningkat 

b. Usaha mengatasi Ledakan Penduduk antara lain :

1. Memperluas lapangan kerja melalui industrialisasi
2. Melaksanakan program Keluarga Berencana (KB)
3. Meningkatkan produksi pangan sesuai kebutuhan penduduk
4. Melaksanakan program transmigrasi
5. Menambah sarana pendidikan dan perumahan sederhana
(sumber: http://www.e-dukasi.net/mapok/mp_full.php?id=188&fname=materi3.html)

Faktor-faktor Demografi yang mempengaruhi pertambahan penduduk:

Kata demografi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata:
- demos, yang artinya rakyat/penduduk
- grafein, yang artinya menulis.

Demografi adalah ilmu yang mempelajari secara statistik dan matematik tentang besar, komposisi dan distribusi penduduk dan perubahan-perubahannya sepanjang masa melalui bekerjanya lima komponen demografi yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.
Berikut adalah rumus-rumus yang berhubungan dengan kependudukan:
1. Rumus Kematian:
    a. Rumus Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR):    Adalah angka yang menunjukkan jumlah kematian setiap 1000 penduduk per tahun

                   D
CDR =  --- x k
           P
D = jml kematian selama suatu periode (1 tahun)
P = jml penduduk pertengahan periode (tahun)
k = konstanta = 1000

     2. Rumus Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate/ASDR):
    Adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian dari 1000 penduduk usia tertentu dalam waktu setahun.

                     Dx
ASDR =  --- x k
            Px
Dx = jml kematian kelompok usia x tahun
Px = jml penduduk x tahun
k = konstanta = 1000

2. Rumus Kelahiran 
    a. Rumus Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate = CBR)
    Banyaknya kelahiran hidup pada suatu periode (tahun) per 1000 penduduk pada periode yg sama.

                B
CBR  =  ---- x k
               P
B = jml kelahiran selama suatu periode (1 tahun)
P = jml penduduk pertengahan periode (tahun)
k = konstanta = 1000 
   
    b. Angka Kelahiran Umum (General Fertility Rate = GFR)
    Banyaknya kelahiran hidup pada suatu periode (tahunan) per 1000 penduduk perempuan usia 15-49 tahun pertengahan tahun periode/tahun yg sama.

                 B
GFR  =  ---------- x k
               Pf 15-49
B   = jml kelahiran selama suatu periode (1 tahun)
Pf 15-49  = jml perempuan 15-49 th pertengahan tahun
k   = konstanta = 1000

Adapun karena faktor-faktor diatas sehingga menyebabkan pendudukan melakukan Migrasi;
Migrasi Adalah Perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain didalam negeri maupun dari suatu negara ke negara lain untuk menetap, baik secara perorangan, kaluarga maupun kelompok.
Macam-macam Migrasi:
  1. Migrasi Masuk: masuknya penduduk ke suatu daerah dg tujuan menetap
  2. Migrasi Keluar: keluarnya penduduk dari suatu daerah asal ke suatu daerah tujuan untuk menetap
  3. Migrasi Neto: selisih antara migrasi masuk dan migrasi keluar
  4. Migrasi Bruto: jumlah migrasi masuk dan migrasi keluar
  5. Migrasi semasa hidup: migrasi berdasarkan tempat kelahiran
  6. Migrasi risen: migrasi berdasarkan tempat tinggal lima tahun yang lalu
Proses migrasi internal dan internasional terjadi sebagai suatu reaksi dari berbagai perbedaan antara daerah asal dan daerah tujuan.
Perbedaan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial dan lingkungan baik pada level individu maupun komunitas. Beberapa studi migrasi mengindikasikan bahwa migrasi terjadi terutama disebabkan oleh alasan ekonomi, yaitu untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih tinggi.
Maka dapat ditegaskan bahwa migrasi merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup. (sumber: http://www.damandiri.or.id/file/safridaipbbab3.pdf)

 
Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan.

a. Dampak Positif Migrasi Internasional antara lain :
- Dampak Positif Imigrasi

1.
2.
3.
4.
Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa

- Dampak Positif Emigrasi

1.
2.

3.
Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain

b. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
- Dampak Positif Transmigrasi

1.
2.
3.
4.
5.
Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk

- Dampak Positif Urbanisasi

1.
2.
3.
4.
5.
Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
Mengurangi jumlah pengangguran di desa
Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
Perekonomian di kota semakin berkembang

c. Dampak Negatif Migrasi Internasional antara lain :
- Dampak Negatif Imigrasi

1.
2.
Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.

- Dampak Negatif Emigrasi

1.
2.
Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.

d. Dampak Negatif Migrasi Nasional antara lain :
- Dampak Negatif Transmigrasi

1.
2.
Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran
Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya

-

Dampak Negatif Urbanisasi

1.
2.
3.
4.
5.
6.
Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
Produktivitas pertanian di desa menurun
Meningkatnya tindak kriminalitas di kota
Meningkatnya pengangguran di kota
Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Tiga Jenis Struktur Penduduk bisa digambarkan dengan Piramida dibawah ini:


1. Piramida Penduduk Muda
Piramida ini menggambarkan komposisi penduduk dalam pertumbuhan dan sedang berkembang.
Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian.

Bentuk ini umumnya kita jumpai pada negara-negara yang sedang berkembang.
Misalnya : India, Brazilia, Indonesia.

2. Piramida Stationer
Bentuk piramida ini menggambarkan keadaan penduduk yang tetap (statis) sebab tingkat
kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak begitu tinggi.
Piramida penduduk yang terbentuk sistem ini terdapat pada negara-negara yang maju seperti Swedia, Belanda,
Skandinavia.



3. Piramida Penduduk Tua
Bentuk piramida penduduk ini menggambarkan adanya penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat dan tingkat kematian kecil sekali.
Apabila angka kelahiran jenis pria besar, maka suatu negara bisa kekurangan penduduk.
Negara yang bentuk piramida penduduknya seperti ini adalah Jerman, Inggris, Belgia, Prancis.



Rasio Ketergantungan
Konsep
Penduduk muda berusia dibawah 15 tahun umumnya dianggap sebagai penduduk yang belum produktif karena secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau orang lain yang menanggungnya. Selain itu, penduduk berusia diatas 65 tahun juga dianggap tidak produktif lagi sesudah melewati masa pensiun. Penduduk usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif. Atas dasar konsep ini dapat digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia kerja. Meskipun tidak terlalu akurat, rasio ketergantungan semacam ini memberikan gambaran ekonomis penduduk dari sisi demografi. 

Definisi
Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua.
  • Rasio Ketergantungan Muda adalah perbandingan jumlah penduduk umur 0-14 tahun dengan jumlah penduduk umur 15 - 64 tahun.
  • Rasio Ketergantungan Tua adalah perbandingan jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas dengan jumlah penduduk di usia 15-64 tahun 
Kegunaan
Rasio ketergantungan (dependency ratio) dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi suatu negara apakah tergolong negara maju atau negara yang sedang berkembang. Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tingginya persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan persentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.

Cara Menghitung
Rasio Ketergantungan didapat dengan membagi total dari jumlah penduduk usia belum produktif (0-14 tahun) dan jumlah penduduk usia tidak produktif (65 tahun keatas) dengan  jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun).
Rumus



  


Dimana
RKTotal  = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Muda dan Tua
RKMuda  = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Muda
RKTua  = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Tua
P(0-14)  = Jumlah Penduduk Usia Muda (0-14 tahun)
P(65+)  = Jumlah Penduduk Usia Tua (65 tahun keatas)
P(15-64)  = Jumlah Penduduk Usia Produktif (15-64 tahun)
Contoh
Untuk memudahkan pemahaman tentang perhitungan Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio), di bawah ini diberikan contoh perhitungan dengan menggunakan data SP 2000 (lihat Tabel 1). Langkah pertama adalah menghitung jumlah penduduk yang dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok umur muda (0-14 tahun), kelompuk usia kerja 15-64 tahun (umur produktif) dan kelompok umur tua (65 tahun ke atas).  
Tabel 1  Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Muda, Umur Produktif, dan Umur Tua, Tahun 2000 
Kel. Umur 
Jumlah Penduduk 
0-14
63 206 000
15-64
13 3057 000
65+
9 580 000
Setelah jumlah penduduk kelompok umur muda (0-14 tahun), umur produktif (15-64 tahun) dan umur tua (65 tahun ke atas) diperoleh. Selanjutnya dapat dihitung rasio ketergantungan (dependency ratio, dengan hasil seperti yang disajikan pada Tabel 2 berikut.  
Tabel 2 Rasio Ketergantungan Muda, Tua, dan  Total  Tahun 2000
Keterangan
Rasio Ketergantungan
RKTot
54,7
RKMuda
47,0
RKTua
7,2



Interpretasi
Dari contoh perhitungan di atas, rasio ketergantungan total adalah sebesar 54,7 persen, artinya setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) mempunyai tanggunagn sebanyak 55 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. Rasio sebesar 54.7 persen ini disumbangkan oleh rasio ketergantungan penduduk muda sebesar 47,0 persen, dan rasio ketergantungan penduduk tua sebesar 7,2 persen. Dari indikator ini terlihat bahwa pada tahun 2000 penduduk usia kerja di Indonesia masih dibebani tanggung jawab akan penduduk muda yang proporsinya lebih banyak dibandingkan tanggung jawab terhadap penduduk tua.
Rasio ketergantungan ini sudah jauh berkurang dibandingkan dengan keadaan pada saat sensus 1971. Pada tahun 1971 rasio ketergantungan total adalah sebesar 86 per 100 penduduk usia kerja, dan kemudian menurun secara pasti sampai tahun 2000. Penurunan ini terjadi terutama karena penurunan tingkat kelahiran sebagai dampak dari keberhasilan program keluarga berencana selama 30 tahun terakhir.
  
II. KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN
Berbagai penelitian antropologi budaya menunjukkan bahwa terdapat korelasi di antara corak kebudayaan dengan corak kepribadian anggota masyarakat. Opini umum juga menyatakan bahwa kebudayaan suatu bangsa adalah cermin kepribadian bangsa yang bersangkutan. Sebaliknya, segala corak yang berbeda dari corak kebudayaan mereka dianggap aneh/bertentangan dengan kodrat alam. Contoh : Di Indonesia pada umumnya seorang wanita hamil tidak mempunyai suami ia adalah seorang profil yang melanggar adapt kebiasaan suatu keluarga. Sebab ia telah melanggarnorma-norma yang berlaku. Ciri khas kebudayaan suatu bangsa dalam bentuk lain dapat diamati dalam macam ragam karya budayanya. Misalnya dari seni tari, senipahat, dan seni ukir. Indonesia memiliki kebinekaan dalam hal bahasa dan adapt istiadat.
A. Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia.

1. Zaman Batu-Zaman Logam

Upaya menelusuri sejarah peradaban bangsa Indonesia mulai dari zaman batu sampai zaman logam sesungguhnya berliku-liku ternyata bahwa zaman batu itu pun terbagi dalam dua zaman :
2. Zaman batu tua
Alat-alat batu pada zaman batu tua baik bentuk atau pun permukaan peralatan masih kasar-kasar, misalnya kapak genggam. Kapak genggam semacam ini kita kenal dari Eropa, Afrika, Asia Tengah sampai Punjab (India). Tapi kapak genggam semacam ini tidak didapati orang di Asia Tenggara. Berdasarkan para ahli prehistori bangsa-bangsa Proto Austronesia pembawa kapak batu besar maupun kecil bersegi-segi itu berasal dari China Selatan lebih lanjut menyebar ke Sumatera, Jawa, dan Kalimantan Barat. Kapak-kapak batu serupa itu diasah sampai mengkilat dan diikat kepada tangkai kayu dengan rotan.
3. Zaman Batu Muda (Neolithikum)
Zaman ini benar-benar membawa revolusi bagi kehidupan manusia pada zaman ini mereka mulai hidup menetap, membuat rumah, membentuk kelompok masyarakat desa, bertani dan beternak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa manusia-manusia zaman batu muda itu telah mengenal dan memiliki kepandaian mengecor atau mencairkan logam dari biji besi, oleh karena itulah mereka mampu membuat aneka ragam senjata berburu dan berperang serta alat-alat lain yang mereka perlukan.

B. Kebudayaan Hindu, Budha, dan Islam.


1. Kebudayaan Hindu dan Budha
Pada abad ke-3 dan ke-4 agama Hindu masuk ke Indonesia, khususnya pulau Jawa. Hindu yang berasal dari India itu berlangsung luwes dan mantap, sekitar abad ke-5 ajaran Budha atau Budhisme masuk ke Indonesia, khususnya ke pulau Jawa. Ajaran agama Budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju daripada Hinduisme sebab Budhisme tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masyarakat, walaupun demikian agama-agama tersebut tumbuh dan berdampingan secara damai. Penganut Hinduisme dan Budhisme melahirkan karya-karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan dan arsitektur, contohnya seni pahat, seni ukir, maupun seni sastra seperti tercermin dalam bangunan relief-relief yang diabadikan dalam candi-candi di Jawa Tengah dan di Jawa Timur, contohnya : Candi Borobudur adalah candi Budha terbesar dan termegah di Asia Tenggara bahkan termasuk keajaiban dunia.
2. Kebudayaan Islam
Pada abad ke-15 dan ke-16, agama Islam telah dikembangkan di Indonesia oleh para pemuka Islam yang disebut WaliSongo. Titik sentral penyebaran agama Islam pada abad itu berada di Pulau Jawa. Pada abad ke-15 ketika kerajaan Majapahit mulai surut berkembanglah Negara negara pantai yang dapat merongrong kekuasaan dan kewibawaan majapahit yang berpusat di pedalaman. Negara-negara yang dimaksud Negara Malaka di Semenanjung Malaka, dikendalikan oleh pedagang kaya dan golongan bangsawan. Agama Islam berkembang pesat di Indonesia dan menjadi penganut sebagian besar penduduk Indonesia.

III. KEBUDAYAAN BARAT
(sumber: http://wapedia.mobi/id/Budaya_Barat)

Budaya Barat (kadang-kadang disamakan dengan peradaban Barat atau peradaban Eropa), mengacu pada budaya yang berasal Eropa.
Istilah "budaya Barat" digunakan sangat luas untuk merujuk pada warisan norma-norma sosial, nilai-nilai etika, adat istiadat, keyakinan agama, sistem politik, artefak budaya khusus, serta teknologi. Secara spesifik, istilah budaya Barat dapat ditujukan terhadap:
Konsep budaya Barat umumnya terkait dengan definisi klasik dari Dunia Barat. Dalam definisi ini, kebudayaan Barat adalah himpunan sastra, sains, politik, serta prinsip-prinsip artistik dan filosofi yang membedakannya dari peradaban lain. Sebagian besar rangkaian tradisi dan pengetahuan tersebut umumnya telah dikumpulkan dalam kanon Barat.[1] Istilah ini juga telah dihubungkan dengan negara-negara yang sejarahnya amat dipengaruhi oleh imigrasi atau kolonisasi orang-orang Eropa, misalnya seperti negara-negara di benua Amerika dan Australasia, dan tidak terbatas hanya oleh imigran dari Eropa Barat. Eropa Tengah juga dianggap sebagai penyumbang unsur-unsur asli dari kebudayaan Barat.[2][3]
Beberapa kecenderungan yang dianggap mendefinisikan masyarakat Barat moderen, antara lain dengan adanya pluralisme politik, berbagai subkultur atau budaya tandingan penting (seperti gerakan-gerakan Zaman Baru), serta peningkatan sinkretisme budaya sebagai akibat dari globalisasi dan migrasi manusia.

footer:
1. Duran 1995, hlm.81 
2. http://www.metmuseum.org/toah/ht/04/euw/ht04euw.htm
3. Jerzy Kłoczowski, Actualité des grandes traditions de la cohabitation et du dialogue des cultures en Europe du Centre-Est, dalam: L'héritage historique de la Res Publica de Plusieurs Nations, Lublin 2004, hlm. 29-30